
Terdapat pula pengertian yang lebih sederhana yang berbunyi "Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan Kepramukaan." (UU No. 12 Tahun 2010).
Pramuka merupakan sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka yang terbagi menjadi dua golongan yaitu anggota muda yang terdiri dari :
- Pramuka Siaga (7-10 tahun)
- Pramuka Penggalang (11-15 tahun)
- Pramuka Penegak (16-20 tahun)
- Pramuka Pandega (21-26 tahun)
- Kelompok Pra-Siaga untuk anak dibawah 7 tahun.
dan anggota dewasa yang terdiri dari :
- Pembina Pramuka
- Andalan Pramuka
- Korps Pelatih Pramuka
- Pamong Saka
- Staf Kwartir
- Majelis Pembimbing
Sedangkan Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia. (Wikipedia)
Kesimpulannya di dalam sebuah organisasi ini terdapat pengertian yang berbeda mengenai Gerakan Pramuka sebagai wadahnya, Pramuka sebagai subjek pelaksananya, dan Kepramukaan sebagai objek kegiatannya.
Semoga bermanfaat... ^_^
Referensi :
1. Wikipedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Pramuka_Indonesia
2. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
